SOKOGURU – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan Kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Meski demikian para penerima bantuan cukup kebingungan apakah bantuan ini masuk ke rekening penerima atau harus diambil secara tunai?
Pada bulan Agustus 2025, terdapat tujuh jenis bansos yang masih bisa dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga:
Namun, mekanisme pencairan tiap bantuan berbeda-beda, tergantung jenis bantuan, sistem penyaluran, dan lokasi penerima.
Mekanisme Pencairan Bantuan Pemerintah 2025
Berikut ketentuan mekanisme pencairan untuk masing-masing bantuan, diantaranya:
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Pencairan dilakukan lewat dua jalur. Pertama, penerima yang memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) akan menerima dana langsung ke rekening dan bisa dicairkan di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara: BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank.
Kedua, bagi yang belum punya rekening, pencairan dilakukan secara tunai di kantor pos dengan surat undangan resmi.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Pencairan tersedia dalam dua skema: penerima yang sudah memiliki KKS dapat belanja bahan pokok di e-warong (warung elektronik) mitra bank.
Sedangkan penerima lainnya akan mendapatkan bantuan tunai dan beras 10–20 kg di kantor pos, juga berdasarkan undangan.
3. YAPI (Atensi Yatim Piatu)
Pencairan tergantung anggaran. Jika berasal dari pemerintah pusat, bantuan disalurkan melalui rekening atau KKS.
Jika berasal dari pemerintah daerah (provinsi/kabupaten), pencairan dilakukan langsung ke rumah penerima oleh Dinas Sosial dan perangkat desa.
4. BLT Dana Desa (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa)
Bantuan ini disalurkan tunai langsung melalui kantor desa atau balai desa. Warga cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) asli saat pencairan.
5. PIP (Program Indonesia Pintar)
PIP cair setelah melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. SD/SMP umumnya lewat Bank BRI, SMA/SMK lewat Bank BNI, dan untuk wilayah Aceh disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI). Dokumen yang perlu dibawa antara lain surat keterangan sekolah, KTP, dan KK.
6. PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan)
PBI-JK bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan manfaat berupa bebas iuran BPJS Kesehatan. Warga cukup membawa KIS (Kartu Indonesia Sehat) ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk mendapatkan layanan gratis.
7. BSU (Bantuan Subsidi Upah)
BSU diberikan langsung ke rekening pekerja formal yang terdaftar dan memenuhi kriteria. Pastikan rekening Anda masih aktif dan cocok dengan data di BPJS Ketenagakerjaan.
Ada juga bansos tambahan berupa “penebalan BPNT”, yakni uang tunai Rp400 ribu dan beras 20 kg yang diberikan bersamaan dengan pencairan BPNT. Mekanismenya mengikuti sistem distribusi Utama yaitu melalui KKS atau kantor pos.
Baca Juga:
Pencairan bansos saat ini semakin mudah, asal Anda tahu jenis bantuannya dan cara mencairkannya dengan benar.
Pastikan data Anda aktif dan cocok, serta pantau informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), pendamping desa, atau aplikasi Cek Bansos.(*)